Subsidi Tunjangan fungsional tersebut bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010 dengan alokasi dana masing-masing guru sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk satu tahun.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2010, bertempat di ruang kerja Pimpinan Cabang BRI Mataram, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat dengan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mataram, dalam perjanjian tersebut telah disepakati antara lain tekhnis pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional dalam 3 tahap yaitu:
- Tahap I untuk bulan Januari-April 2010
- Tahap II untuk bulan Mei-Agustus 2010
- Tahap III untuk bulan September-Desember 2010