Pembinaan dan Penjelasan Sertifikasi Guru

“Guru yang sudah memiliki label Profesional harus lebih baik dari pada guru yang belum memiliki label profesional”, demikian antara lain petikan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat Drs. H. Muslim, M.Ag. pada acara Pembinaan Serifikasi Guru yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2010 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kantor mengharapkan agar jangan sampai terjadi kecemburuan sosial dari guru yang belum mendapat tunjangan profesi yang disebabkan oleh tidak adanya perbedaan kualitas antara guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan yang belum. Untuk itu, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi harus lebih baik segala-galanya, baik dari segi kedisiplinan, cara mengajar, ilmu pengetahuan, dan lain-lain sehingga dapat menjadi contoh bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru. Hal ini harus dibuktikan dalam pelaksanaan Ujian Nasional yang akan datang. Nilai UN tahun ini harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, baik tidaknya hasil UN tahun ini merupakan cerminan dari kualitas keprofesionalan bapak dan ibu guru. Demikian antara lain isi sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan Pembinaan ini diikuti oleh 350 orang peserta yang terdiri dari guru-guru yang sudah lulus sertifikasi dari tahun 2007 s.d. tahun 2009.
Yang menjadi nara sumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Mapendaisum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat Drs. H. Ridwan.
H. Ridwan menjelaskan Tata cara pembayaran tunjangan profesi, syarat-syarat mendapat tunjangan profesi, cara membuat Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
Dalam penjelasannya, H. Ridwan menyampaikan bahwa tujuan dari diberikannya tunjangan profesi guru adalah
1. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik;
2. Meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Meningkatkan Kesejahteraan guru