Usulan BSM 2014




Kepada Yth.
Kepala MI, MTs dan MA se-Kab. Lombok Barat
Masing-masing di tempat.

Assalamu’alaikum, wr.wb.
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB, nomor : Kw.19.4/2/PP.00/142/2014, tanggal 15 Januari 2014, Perihal Pelaksanaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

a.     Siswa/Siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun Swasta yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah ditetapkan sebagai penerima BSM APBN-P tahun 2013;

b.     Siswa/Siswi kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun Swasta yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan belum ditetapkan sebagai penerima BSM APBN-P tahun 2013;
c.     Siswa/Siswi Kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah dan kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri maupun Swasta Tahun Pelajaran 2013/2014 yang memiliki Kartu Bantuan Siswa Miskin (Kartu BSM);
d.     Siswa/Siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun Swasta yang orang tuanya peserta Program Keluarga Harapan (PKH) ;
e.     Siswa/Siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun Swasta yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan yang dikelola Kementerian Sosial;
f.      Apabila kuota masih tersedia dapat juga diberikan kepada Siswa/Siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun Swasta di luar poin a, b, c, d, dan e yang orang tuanya termasuk keluarga tidak mampu.
g.     Data tersebut sudah kami terima paling lambat hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sesuai dengan format terlampir dalam bentuk softcopy (plasdis) dan hardcopy (print out) dengan melampirkan salah satu dari :
-        Fotocopy Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
-        Fotocopy Kartu Bantuan Siswa Miskin (BSM)
-        Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
-        Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa
-        Fotocopy Kartu Keluarga (wajib dilampirkan)

berkas dijlid dengan warna merah untuk jenjang MA, warna hijau untuk jenjang MTs dan warna kuning untuk jenjang MI.
Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.